Jumat 02 Mar 2018 17:45 WIB

In Picture: Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru

Kuasa hukum Jonru menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru  menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

 

Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

 

Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement