In Picture: Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
Kuasa hukum Jonru menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Rep: Rahma Sulistya/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.
Advertisement