REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah menyayangkan sikap kikir seorang suami dalam menafkahi keluarganya. Syekh Qaradhawi menulis seorang suami tak boleh bersikap kikir ataupun berlebihan dalam memberi nafkah. Hendaknya memberi nafakah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah seorang suami haruslah sedang. Tidak kikir, tidak pula israf (berlebihan). Sesuai dengan firman Allah SWT. “...Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan...” (QS al-Araf [7]: 31).
Ibnu Qudamah menerangkan cara memberi nafkah yang makruf merupakan ukuran yang mencukupi. Besaran nafkah tidak dijabarkan, namun diperkirakan cukup untuk menutupi kebutuhan. Bahkan, jika diperlukan besarannya, seorang hakim bisa menyebut ukuran nafkah yang disebut mencukupi.
Misalnya, makanan pokok dan lauk-pauk sesuai adat kebiasaan di tempat tersebut. Bahkan secara khusus, Imam Syafi’i berkata jika kondisi miskin nafkah yang diberikan satu mud (sekitar 675 gram beras), ekonomi sedang 1,5 mud, dan orang kaya dua mud. Abu Hanifah menambahkan, orang kaya wajib memberi nafkah tujuh sampai delapan dirham per bulan. Jika ekonominya sulit, empat hingga lima dirham per bulan.