Senin 05 Mar 2018 16:59 WIB

Mahfud: Penyebar Hoaks Harus Dianggap Sebagai Pengacau

Mahfud mengatakan penyebar hoaks adalah pengacau dan tidak bisa dikelompok-kelompokan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua MK Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta .
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua MK Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta .

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, penyebar berita palsu (hoaks) menyebabkan terjadinya keresahan, dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat, dari sudut pandang hukum apapun bentuknya, harus ditindak secara hukum berdasar UU ITE Pasal 28 dan Pasal 45. Dalam UU ITE (Informas dan Transaksi Elektronik) disebutkan ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

"Menurut saya itu penting siapapun pelakunya. Selama ini kan kecerewatan masyarakat itu karena timbul kesan seakan-akan yang ditindak hanya kelompok tertentu sehingga polisi diminta menindak kelompok lain juga dong," ujarnya.

Menurut Mahfud, kelompok lain selama ini belum ada yang terorganisir. Tidak seperti Muslim Cyber Army (MCA) itu terorganisir, ada orangnya , ada pembagian tugasnya, seperti Saracen juga terorganisir.

"Kalau yang lain spontan, personal. Memang banyak yang bikin hoaks, hukumannya sama pada orang per orangnya," ungkapnya.