Selasa 06 Mar 2018 15:33 WIB

Dugaan Suap KPU Garut, Polisi Temukan Pengiriman Uang

Polisi menemukan bukti pengiriman uang dari sejumlah orang ke tersangka SS.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ratna Puspita
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar menemukan bukti-bukti adanya pengiriman uang melalui transfer bank dari sejumlah orang ke tersangka SS. Pengiriman uang tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya keterkaitan dengan kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU Garut AS (50 tahun) dan Ketua Panwalu, HHB (35). 

"Hasil pemeriksaan terhadap SS ditemukan beberapa nama yang menyetorkan dana ke rekening SS," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada Republika melalui pesan singkatnya, Selasa (6/3).

Ia tak bersedia menyebutkan berapa jumlah uang yang ditransfer ke SS tersebut. Namun, Umar mengungkapkan, bukti-bukti tersebut sedang dikembangkan oleh penyidik. 

Saat ini, dia menambahkan, penyidik kembali memeriksa SS terkait ditemukannya bukti baru tersebut. “Hari ini akan dilakukan pendalaman siapa- siapa yang transfer ke SS dan apa underlined-nya. Yang jelas uang tersebut ditransfer ke rekening SS beberapa saat sebelum kasus suap terbongkar," kata perwira menengah yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum di Unuversita Trisakti Jakarta ini.

Polda Jabar menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap KPU dan Panwaslu Gatut. Selain AS, HHB, dua tersangka lainnya, yaitu DW yang bertindak sebagai liaison officer (LO) atau penghubung paslon, serta SS. Nama terakhir merupakan paslon yang diduga menyuruh DW menyuap AS dan HHB. 

Keempat tersangka kini ditahan di tahanan Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement