REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah telah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen. Tarik pajak UKM sebesar 0,5 persen ini akan diberlakukan mulai akhir bulan ini.
"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen, menjadi setengah persen," kata Jokowi di pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia 2018 di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Sebelumnya, ia mendengar berbagai keluhan pengusaha UKM yang menilai pajak UKM sebesar 1 persen masih memberatkan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan pajak UKM.
Menurut dia, dalam rapat tersebut Jokowi telah meminta agar pajak UKM diturunkan hingga 0,25 persen. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memenuhi permintaan Presiden lantaran akan berpengaruh terhadap penerimaan dan pendapatan pemerintah. "Oleh sebab itu, ditawar 0,5, ditawar setengah ya udah saya ikut," ceritanya.
Sebelumnya, tak sedikit pengusaha UKM yang mengeluhkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang sebesar satu persen. Pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.