REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP di bawah koordinasi Prof Muladi. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih, Presiden berharap agar RUU KUHP ini dapat segera diselesaikan.
Ia mengatakan, Presiden khawatir jika RUU KUHP ini tidak selesai pada pemerintahan kali ini. Sebab, jika tak diselesaikan dalam masa pemerintahan ini, maka justru akan menjadi permasalahan besar.
"Jika ini tidak selesai dalam proses pemerintahan 2019 ini, sampai 2019, apalagi tahun politik, akan jadi permasalahan besar buat kita semua karena dia akan diulangi dari 0 lagi di dalam periode pemerintahan berikutnya," jelas Enny usai menghadap Presiden di Istana, Jakarta, Rabu (7/3).
Jika setiap pemerintahan terus menerus membahas RUU KUHP maka Indonesia tak akan pernah memiliki KUHP sendiri. "Jadi kalau siklus begitu terus kita tidak pernah punya KUHP milik bangsa kita sendiri, ini yang kemudian jadi tekanan presiden, sebaiknya disegerakan," tambah dia.
Dalam pertemuan ini, Presiden ingin mengetahui perkembangan terakhir terkait rancangan RUU KUHP ini. Sementara itu, Prof Muladi menyampaikan pembahasan RUU KUHP ini sudah berlangsung lebih dari 40 tahun. Ia telah terlibat selama hampir 35 tahun dalam penyusunan RUU KUHP ini.