Selasa 13 Mar 2018 12:27 WIB

PN Tangerang Akui OTT KPK, Tetapi tak Tahu Apa Kasusnya

Seorang panitera pengganti dikabarkan ditangkap KPK pada Senin (12/3).

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Andri Saubani
Ruang Hakim dan Kabin Kerja yang disegel KPK di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Ruang Hakim dan Kabin Kerja yang disegel KPK di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3). Selain Tuti, seorang hakim, Wahyu Widya Nurfitri, turut diamankan oleh KPK.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Irfan, mengakui kejadian tersebut. "Kemarin 16.30 ada salah satu daripada panitra penggantin inisial TA di pegang KPK," akunya pada Republika, Selasa (13/3).

Irfan menuturkan bahwa hingga pagi tadi, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai OTT tersebut, termasuk perkara apa dan siapa saja yang ditangkap. "Termasuk yang dibawa KPK juga itu untuk mendampingi, pihak swasta yang dibawa juga kita tidak tahu," lanjutnya.

Dari OTT tersebut, KPK turut menyegel satu ruang hakim dan satu kabin kerja dari panitera pengganti. Di sisi lain, Wahyu dalam keadaan tidak sedang bertugas. "Posisi W lagi cuti atau izin yang pasti nggak di Kantor Pengadilan Negeri. Kalau TA ditangkap di selasar," lanjutnya.

Saat ini, pihak Pengadilan Negeri Tangerang masih menunggu informasi dari KPK. Mengingat belum jelas perkara dan kasus yang dipermasalahkan. "Jadi pihak pengadilan masih menunggu juga sampai sore. Masih tahap investigasi dan tahap di KPK," tutupnya.

Pantauan Republika di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3) tidak tampak kesibukan yang berarti di sana. Pengadilan masih tetap berjalan meski dua ruang di gedung tersebut disegel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement