REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Kemenhub sudah mempunyai batas waktu tolerasi kepada aplikator dan pengemudi taksi daring terkait penyesuaian Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi menegaskan dalam waktu dekat akan membicarakan batas waktu toleransi tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim). "Kemarin Pak Luhut (Menko Maritim) meminta akan dilaksanakan April ini (penindakan tilang). Tapi akan kita bahas," kata Budi di Hotel Bidakara, Rabu (14/3).
Sebelum toleransi tersebut berakhir, Budi memastikan program pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan uji kendaraan berkala (gratis) tetap berjalan terus. Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan membuka kembali pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Jakarta.
Baca juga, Pemerintah Setop Pendaftaran Sopir Taksi Daring.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan memaksimalkan bulan ini untuk memberikan kesempatan bagi taksi daring menyesuaikan dengan aturan PM 108. "Pak Menhub menyampaikam kepada saya optimalkan Maret ini sehingga April 2018 bisa mengambil kebijakan penilangan itu," jelas Setiyadi.
Beberapa kali pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan uji kir gratis dilalukan di 10 kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan lainnya. Budi mengatakan uji kir gratis di Jakarta sudah mencapai 18 ribu kendaraan, Surabaya 200 kendaraan, dan Tangerang 200 kendaraan.
Sementara untuk pembuatan SIM A umum di Jakarta menurut budi sudah mendekati 1.000 kendaraan dan Kemenhub akan membuka kembali program tersebut.
"Sabtu pekan ini saya bikin lagi (pembuatan SIM A Umum bersubsidi) di Daan Mogot," ujar Setiyadi. Untuk pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Jakarta yang kedua kalinya itu diperkirakan Kemenhub akan membuka untuk 500 kuota
Sebelumnya, PM 108 resmi diterbitkan pada 1 November 2017 namun Kemenhub memberikan masa transisi untuk penyesuaian dan berlaku aktif pada 1 Februari 2018. Hanya saja, sejak Februari 2018 masih banyak sopir taksi daring belum sesuai dengan aturan tetsebut.
Untuk itu Kemenhub melakukan program uji kendaraan berkala gratis dan pembuatan SIM A Umum bersubdisi. Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan pengemudi taksi daring menyesuaikan ketentuan tersebut sehingga tidak ada lagi yang menolak PM 108 Tahun 2017.