REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Kemenhub sudah mempunyai batas waktu tolerasi kepada aplikator dan pengemudi taksi daring terkait penyesuaian Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi menegaskan dalam waktu dekat akan membicarakan batas waktu toleransi tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim). "Kemarin Pak Luhut (Menko Maritim) meminta akan dilaksanakan April ini (penindakan tilang). Tapi akan kita bahas," kata Budi di Hotel Bidakara, Rabu (14/3).
Sebelum toleransi tersebut berakhir, Budi memastikan program pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan uji kendaraan berkala (gratis) tetap berjalan terus. Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan membuka kembali pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Jakarta.