REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto, soal pemberian uang untuk maju sebagai calon legislatif (caleg). Irvanto menjadi saksi dalam lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/3).
"Pernah dikasih uang Pak Oka?," tanya Jaksa Abdul Basir. Oka adalah pengusaha Made Oka Masagung yang merupakan rekan dari Setya Novanto.
"Pernah Pak, Rp 30 juta," jawab Irvanto. Terkait pemberian itu, Irvanto manyatakan bahwa Oka ingin mendukungnya maju sebagai caleg.
"Pak Oka mau sponsorin saya Rp 100 juta, sebenarnya saya mau mengundurkan diri cuma di situ Pak Oka mau support saya Rp 100 juta," ungkapnya.
Irvanto saat itu maju sebagai caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III. Sebelumnya, Irvanto juga mengaku pernah bertemu dengan Oka di rumah Novanto sekitar lima kali. Namun, saat pertemuan itu ia mengaku tidak pernah menceritakan soal dirinya yang akan maju sebagai caleg kepada Oka.
"Pak Oka tahu Pak Irvan mau nyaleg?," tanya Jaksa.
"Tahunya, saya ada laporan perpindahan dapil kebetulan di situ lagi ada Pak Oka," jawab Irvanto.
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura yakni Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Adapun, total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.