Kamis 15 Mar 2018 16:14 WIB

Pemerintah Buat Aturan untuk Pengecer Bensin

Sub-penyalur itu perlu untuk menjamin masyarakat mendapatkan BBM terjangkau.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
 Petugas memegang keran pompa bensin jenis Pertalite di SPBU. ilustrasi (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas memegang keran pompa bensin jenis Pertalite di SPBU. ilustrasi (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat peraturan terkait sub penyalur yang menggantikan posisi pengecer bensin.  Sub penyalur dibutuhkan untuk masyarakat lebih pedalaman.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menjelaskan adanya sub penyalur BBM ini diatur dalam Permen Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.