REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat peraturan terkait sub penyalur yang menggantikan posisi pengecer bensin. Sub penyalur dibutuhkan untuk masyarakat lebih pedalaman.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menjelaskan adanya sub penyalur BBM ini diatur dalam Permen Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.