Kamis 15 Mar 2018 17:37 WIB

Soal Pengumuman Cakada Bermasalah, Ini Kata Jaksa Agung

Prasetyo mengatakan hukum bukan sekedar hukum, tapi harus berikan manfaat buat orang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) pada sejumlah calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi aktivitas KPK tersebut secara diplomatis.

"Hukum bukan untuk hukum saja, tapi bagaimana kita harus beri kemanfaatan bagi orang banyak. Memang penegakan hukum itu tujuannya untuk mewujudkan kepastian keadilan dan juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).

Menyikapi OTT yang dilakukan KPK, Prasetyo pun tidak mau berbicara banyak. "Silakan saja di sana, Saya bicara soal kemanfaatan. Bahwa KPK akan tetap menjalankan itu ya tentunya di luar kapasitas dan kewenangan kita," kata dia.

Prasetyo menilai, bagaimanapun proses demokrasi dalam pilkada harus dihargai. Kejaksaan Agung sendiri sudah memutuskan untuk menunda proses hukum pasangan calon yang terjerat kasus hukum.

Sehingga tidak ada tuduhan kriminalisasi dan menjatuhkan elektabilitas lawan politik dengan menggunakan penegak hukum. KPK melakukan sejumlah penangkapan calon kepala daerah Bupati Jombang asal Partai Golkar, Nyono Suharli Wihandoko ditangkap setelah terlibat kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan jabatan di wilayah pemerintahannya.

Kemudian, KPK menangkap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. Nyono dan Marianus diduga melakukan korupsi untuk maju di Pilkada 2018.

Lalu, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di wilayahnya.

Imas sudah terdaftar di KPUD sebagai calon Bupati pejawat yang akan maju di Pilbup Subang didampingi oleh Sutarno sebagai wakilnya. Kemudian, Bupati Lampung Tengah, Mustafa ditangkap tangan karena diduga terlibat kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur Lampung ini diduga menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk mendapatkan persetujuan agar mendapatkan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun ditangkap tangan karena diduga terjerat kasus dugaan suap terrkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kendari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement