REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya menolak bertanggung jawab atas peredaran obat tanpa kontrol di apotek. Menurut dia, wewenang pengawasan obat merupakan tupoksi BPOM.
Kepala Dinkes Kota Tasik Cecep Z Kholis mengaku sudah mendapat informasi soal obat jenis Seledryl yang diduga disalahgunakan oleh oknum di Alun-Alun. Akan tetapi, ia meminta sebaiknya koordinasi pengawasan obat dilaksanakan bersama BPOM.
"Pengawasan obat yang harusnya terjun langsung ke apotek itu BPOM Jabar. Harus rekomendasi mereka mana obat yang perlu disidak," katanya kepada wartawan, Senin (19/3).
Meski begitu, ia menjelaskan, Dinkes hanya berwenang melakukan inspeksi mendadak secara insidental. Sedangkan, pengawasan obat secara berkala tetap menjadi tanggung jawab BPOM. "Sidak accidental tergantung situasi, kalau berkala baru Balai POM," ujarnya.
Ia menyampaikan, wewenang Dinkes hanya sebatas mendata obat di apotek. Data tersebut mencakup obat jenis apa saja yang dijual beserta jumlah penjualannya.
"Kalau mengontrol bisa, tapi tidak sampai kewenangan (menindak). Mendata jumlah obat dan penjualan itu tugas kami. Obat masuk-keluar harus dicatat," ucapnya.
Ia hanya mengimbau agar pengusaha apotek tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis. Melainkan juga memikirkan dampak penjualan obat apabila disalahgunakan.
"Harus laksanakan bisnis dengan sesuai aturan, kan ada jenis obat terbatas dan golongannya, ketentuan itu ikuti. Stok opname juga jadi keharusan, cek kedaluwarsa obat dilakukan berkala," tuturnya.
Sebelumnya, BNN Kota Tasik menemukan tumpukan bekas obat Seledryl di kawasan Alun-Alun saat patroli akhir pekan. Diduga obat itu disalahgunakan oleh oknum yang nongkrong di sana.