Selasa 20 Mar 2018 01:17 WIB

Kembali dari KPK, Posisi Aris di Polri Tunggu Wanjakti

Aris dinilai punya nilai plus karena pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman akan kembali bertugas di Polri usai posisinya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digantikan oleh perwira Polri lainnya. Namun, posisi Aris di Polri masih menunggu proses yang akan dilakukan oleh Dewan Jabatan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan posisi Aris saat ini beljm ditentukan. Ia pun belum bisa memastikan apakah Aris akan menempati posisi strategis di Polri. "Tergangung Wanjakti itu," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Kendati demikian, Iqbal menambahkan, diharapkan para perwira yang kembali ke Polri setelah bertugas di KPK dapat menularkan budaya positif di KPK ke tubuh Polri. Penempatan di KPK, menurut Iqbal berarti perwira tersebut memiliki integritas yang baik.

"Punya nilai plus. Sehingga budaya yang baik di KPK dan lain-lain bisa ditularkan ke organisasinya yang baru," ujar dia.