REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendesak penerapan hukuman mati kepada para pengedar narkoba. Ini merupakan kebijakan Trump untuk memerangi peredaran dan mengurangi jumlah warga pecandu obat-obatan terlarang di negara tersebut.
"Kita hanya membuang-buang waktu kalau tidak bersikap tegas terhadap pengedar narkoba dan ketegasan itu termasuk hukuman mati," kata Presiden Trump seperti diwartakan BBC, Selasa (20/3).
Trump mengatakan, sekitar 2,4 juta warga AS menderita kecanduan narkoba. Pejabat kementerian kesehatan mengungkapkan, barang haram tersebut telah mengancam sekitar 63.600 nyawa warga AS di seluruh negara bagian. Data tersebut didapatkan Kementrian Kesehatan AS pada 2016 lalu.
Meski demikian, keinginan pemerintahan Trump terkait hukuman mati bagi para pengedar narkoba tersebut Pener Hal ini menyusul penerapan hukuman mati di AS mulai dikurangi di seluruh negara bagian. Kongres AS disebut-sebut hampir pasti akan menolak penggunaan hukuman tersebut.
Sementara, Departemen Kehakiman AS mengaku hanya akan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana disaat regulasi terkait hal itu sudah disetujui. Hukuman bagi pengedar narkoba di AS disamakan dengan pidana pembunuhan. Meski demikian, belum ada terpidana yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus tersebut.