Selasa 20 Mar 2018 16:35 WIB

Kata Kiai Cholil Soal Wacana Hukum Pancung di Aceh

Wacana hukum pancung harus berkorelasi dengan UUD 1945.

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana hukum pancung yang akan diterapkan pemerintah Daerah Aceh mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis. Menurut Kiai Cholil, apapun hukum yang akan diterapkan oleh Pemda Aceh tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Intinya soal hukum pancung itu diserahkan kepada masyarakat Aceh karena khusus. Tapi jangan bertentangan dengan UUD. Prinsipnya dalam hukum itu membuat jera dan preventif," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Selasa (20/3).

Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan itu mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya untuk menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh. Menurut Gubernur, Aceh mempunyai wewenang untuk menerapkan syariat Islam.

Terkait hal itu, Kiai Cholil mengatakan bahwa semua umat Islam di Indonesia juga setuju dengan penerapan syariat Islam. Namun, kata dia, yang menjadi perdebatan adalah ketika mencoba melakukan formalisasi pidana Islam dalam hukum nasional.