REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ulama dari Provinsi Banten melakukan pertemuan dengan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) di Istana Negara. Dalam pertemuan ini, para ulama mengapresiasi program pemerintah dalam mendirikan bank wakaf mikro di sejumlah pondok pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Am Romly mengatakan, ekonomi Indonesia mulai mengalami perubahan dengan adanya arus baru dalam membangun perekonomian rakyat. Salah satunya melalui program bank wakaf mikro yang mulai dijalankan.
"Bank Wakaf yang dipraktikan di lapangan ini harus kita apresiasi terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada," kata Romly, Rabu (21/3).
Selain melalui program bank wakaf, Romly menilai, perekonomian di pondok pesantren bisa semakin membaik karena pemerintah juga mulai memberikan perhatian serius terkait pendidikan bagi para santri. Baik di pesantren modern ataupun pesantren 'kobong'.
Dewan Syuro PB Al Khairiyah Mansyur Muhyidin mengatakan, hal serupa terkait dengan program bank wakaf mikro. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan saat ini menjadi era baru ekonomi nasional yang membangun perekonomia tidak dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas melalui pesantren-pesantren.
"Ini lah era baru pembangunan ekonomi negara. Semoga semuanya dimudahkan," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin kepada 20 lembaga Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan proyek percontohan telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.
Pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.