Kamis 22 Mar 2018 07:35 WIB

Selundupkan Narkoba Sintetis, Dua Pria Dibekuk di Bali

Narkoba diproduksi rumahan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dokumentasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Foto: Istimewa
Pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dokumentasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku terkait narkotika syntethic cannabinoid (narkoba sintetis). Keduanya dibekuk di Denpasar Bali pada Selasa sore (20/3).

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, berawal dari Informasi yang diterima petugas pada Senin (19/3), Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri telah mendapat informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, ada pengiriman barang dari Fedex yang kemudian dihubungkan dengan agen Fedex RPX Denpasar.

"Diduga narkotika syntethic cannabinoid," ujar Eko dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/3).

Narkotika itu dikemas dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada MICHAEL ARDANA dgn alamat di Jl Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.Kemudian atas perintah Eko memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta - Bali, bersama Bea Cukai dan Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di Denpasar.