Selasa 27 Mar 2018 09:38 WIB

Polda Tunggu Kajian Penutupan Jalan Jatibaru dari Pemprov

Polda Metro Jaya tengah menunggu kajian Pemprov DKI Jakarta soal penutupan jalan itu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Warga bejalan didepan kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang yang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga bejalan didepan kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang yang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus memproses laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian terkait unsur pidana dalam penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya tengah menunggu kajian Pemprov DKI Jakarta soal penutupan jalan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kajian dari Pemprov DKI Jakarta itu nantinya akan disandingkan juga dengan keterangan saksi ahli. "Kita tunggu, mana kajiannya? Kan semua orang DKI (Pemprov DKI Jakarta) bilang, bahwa apa yang dia lakukan itu ada kajiannya, ya kan kita minta kajiannya apa," ujarnya, Selasa (27/3).

Kajian yang dibuat Pemprov, dikatakan dia, tentu juga dibuat berdasarkan penjelasan dari orang-orang yang memiliki ilmu di bidang tersebut. Jika sudah diberikan pada kepolisian tentang kajian itu, maka kepolisian juga akan menyerahkan kajian itu pada saksi ahli. "Nah, saksi ahli kan menilainya dari keilmuannya, tapi Pemprov DKI kan pasti kajian itu dibuat oleh orang dengan basic ilmu, nanti ini kita akan padukan," jelasnya.

Lalu untuk pemanggilan lagi pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, polisi belum mengagendakan lagi. Pasalnya, polisi masih menunggu penyerahan kajian tersebut. "Begini, sekarang kalau saya panggil dia buat apa, kalau nggak ada bahan yang buat saya tanyakan? Yang penting dia kasih (kajiannya), kita kan mau tanya dengan itu. Jadi kajian dulu, nanti saya kasih ke ahli, nanti saksi ahli menilai dan muncul hal-hal yang dinyatakan saksi ahli, baru akan saya panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru Tanah Abang, dan diperuntukkan bagi pedagang kaki lima berjualan sejak 22 Desember 2017 lalu. Hal itu menuai kritikan dari pengamat transportasi dan Ombudsman RI, bahkan salah satu warga melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya.

Aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan, terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan. Jack Lapian menilai penutupan jalan di Jalan Jatibaru tidak memiliki payung hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement