Rabu 28 Mar 2018 12:02 WIB

Polisi Belum Terima Pemberitahuan Penutupan Alexis

Pemprov DKI telah memberikan tenggat 5x24 jam kepada pihak Alexis.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Reza Arif mengatakan, hingga kini belum ada informasi terkait pengamanan untuk penutupan Alexis, usai dicetuskannya penutupan Hotel dan Griya Pijat itu oleh Pemprov DKI Jakarta. "Belum ada info terkait giat tersebut," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (28/3).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, yang menyebut belum ada surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta memberi waktu 5x24 jam kepada pihak Alexis untuk menutup usahanya, terhitung sejak Jumat 23 Maret 2018 lalu.

"Belum ada info ya," ujar dia singkat saat dihubungi Republika, dan ditanyakan terkait pemberitahuan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta.

Namun, karena memang bertugas memberikan keamanan bagi masyarakat, Polda Metro Jaya tetap bersiaga dan tetap selalu siap jika sewaktu-waktu Pemprov DKI Jakarta meminta pengamanan dari personel kepolisian. Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis.

Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi. Pada Jumat (23/3) pemprov mengirim surat ke PT Grand Ancol Hotel, yang menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (Kamis 22/3) telah dikeluarkan surat pencabutan tanda usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, pada Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement