Jumat 30 Mar 2018 07:28 WIB

Trump Tuding Setoran Pajak Amazon Kurang

Pernyataan Trump tersebut membuat saham Amazon turun sebanyak 4,5 persen

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Amazon.com
Foto: EPA
Amazon.com

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuding perusahaan e-commerce terbesar, Amazon.com Inc tidak membayar pajak dengan jumlah yang sesuai. Trump menuduh Amazon mengambil keuntungan dari sistem pos AS dan membuat rugi pedangan pengecer.

"Saya telah menyatakan keprihatinan saya dengan Amazon jauh sebelum Pemilihan. Tidak seperti yang lain, mereka membayar sedikit atau tidak ada pajak kepada pemerintah negara bagian dan lokal, menggunakan Sistem Pos kami sebagai Delivery Boy (menyebabkan kerugian besar AS) dan membuat ribuan pengecer keluar dari bisnis," ujar Trump dalam Twitter pribadinya yang dilansir dari Reuters, Jumat (30/3).

Pernyataan Trump tersebut membuat saham Amazon turun sebanyak 4,5 persen dalam perdagangan Kamis (29/3) pagi. Namun kembali pulih dan ditutup naik sekitar lebih dari 1 persen. Kritik Trump tersebut tidak mengurangi antusiasme perluasan bisnis Amazon. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan saham Amazon selama lebih dari lima kali lipat dalam lima tahun terakhir.

"Jika memang ada kekhawatiran bahwa sesuatu akan keluar dari pengawasan pemerintah dan regulasi, maka semesetinya saham Amazon akan jauh lebih rendah daripada sekarang," kata Manajer Portofolio di Monetta Financial Services, Robert Bacarella.

Serangan Trump terhadap Amazon mencerminkan perdebatan yang semakin meluas terhadap perekonomian AS. Di sisi lain, Amazon telah mempekerjakan 566 ribu karyawan penuh waktu dan paruh waktu di AS. Amazon juga membuka kesempatan bagi pengusaha kecil untuk berkembang melalui layanan yang dimilikinya.

Perusahaan yang berbasis di Seattle ini berkomitmen akan menciptakan 50 ribu pekerjaan baru, dan telah menginvestasikan 5 miliar dolar AS untuk membuka markas kedua di Amerika Utara. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, Trump tidak memiliki rencana untuk membuat kebijakan baru yang akan mempengaruhi Amazon.

Adapun Amazon telah dikritik karena mencoba untuk memangkas pajak penjualan negara. Namun, sejak April 2017 lalu Amazon secara sukarela mengumpulkan pajak penjualan atas barang-barang yang dijualnya seacara langsung kepada pelanggan di 45 negara bagian. Amazon tidak harus memungut pajak pada penjual pihak ketiga yang menggunakan layanan marketplace-nya.

Washington dan Pennsylvania berlum lama ini memberlakukan undang-undang yang mewajibkan pengumpulan pajak penjualan dari pihak ketiga. Namun hal ini masih diperdebatkan di tingkat federal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement