Rabu 04 Apr 2018 11:14 WIB

Masyarakat Harus Lapor Jika KUA Pungut Biaya Nikah

Menikah di KUA gratis.

Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, TAKENGON -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Amrun Saleh meminta masyarakat melapor jika ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah terhadap calon pengantin. Saat berbicara acara bimbingan calon pengantin di Takengon, Amru menyatakan saat ini setiap KUA harus melayani nikah calon pengantin tanpa biaya, terkecuali jika calon pengantin melaksanakan akad nikah di luar KUA.

"Kalau KUA yang kutip silakan lapor, kita akan tindak tegas. Tapi kalau biaya adat itu bukan ranah kita," ujar Amrun, Rabu (4/4).

Amrun menjelaskan jika calon pengantin memilih melangsungkan akad nikah di luar KUA maka ketentuan nol biaya nikah tidak berlaku. Untuk hal ini, kata Amrun, setiap calon pengantin akan terkena biaya sebesar Rp 600 ribu dan biaya tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama," ujar Amrun.

Di sebagian daerah memang ada yang memberlakukan biaya adat bagi setiap calon pengantin. Hal itu berada di luar ranah Kementerian Agama.

Sementara acara bimbingan bagi calon pengantin akan berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, mulai 3 - 4 April 2018. Kegiatan itu diikuti oleh 46 peserta dari empat kecamatan di Aceh Tengah yakni Kecamatan Bebesen, Kebayakan, Lut Tawar, dan Kecamatan Pegasing.

"Acara ini dibiayai dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018," kata Amrun.

Acara tersebut turut menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya dari kalangan ahli fiqih dan psikolog. Setiap peserta nantinya juga akan diberikan sertifikat di akhir acara dan mulai dibolehkan berkonsultasi dengan KUA seputar persiapan yang harus dilakukan jelang akad nikah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement