REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) berpandangan sudah empat tahun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan. Tetapi sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya oleh masyarakat serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah UU," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Ikhsan Abdullah kepada Republika.co.id, Jumat (6/4)
Ikhsan mengatakan, terkait percepatan industri halal, Indonesia tertinggal dari Malaysia bahkan Thailand. Kondisi seperti ini menunjukan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan industri halal. Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit sebagai peraturan pelaksana UU berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara efektif.
Ia menegaskan, bahkan hingga saat ini belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI.
"BPJPH (dan) MUI sampai kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pasca diundangkanya UU JPH. Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU?," ujarnya.
Ikhsan menyampaikan, kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan, kegamangan dan kegalauan bagi dunia usaha, industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan atau perpanjangan sertifikasi halal. Dunia usaha, industri dan UKM tidak perlu harus menunggu. Karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement