REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Mantan presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva secara resmi mulai menjalani masa hukuman penjara 12 tahun, yang dijatuhkan terhadapnya. Ia yang menjadi terpidana atas kasus korupsi dilaporkan telah menyerahkan diri kepada polisi.
Sebelumnya, Lula diketahui bersembunyi di sebuah gedung serikat pekerja pembuat baja. Ia telah melewati waktu di mana pengadilan sudah memintanya untuk menyerahkan diri.
Saat Lula menyerahkan diri, sejumlah pendukungnya telah berada di luar gedung serikat. Hingga akhirnya, ia dibawa dengan menggunakan helikopter ke Curitiba, kota di selatan Brasil, tempat di mana penjara berada.
Lula pertama kali dijatuhi hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi yang terkait dengan perusahaan minyak negara Petrobas pada 2017. Ia kemudian menghadapi tuduhan lain mengenai adanya skema politik atau disebut sebagai kickback yang telah membuat kekacauan perekonomian Brasil.
Namun, Lula telah berkali-kali membantah keterlibatan dalam kasus-kasus tersebut. Ia menyampaikan keberatan atas tuduhan itu. Namun, beberapa waktu lalu ia mengatakan akan mematuhi perintah pengadilan untuk menjalani hukuman.
"Aku akan mematuhi perintah itu. Sata tidak di atas hukum dan jika saya tidak percaya pada hukum, saya tak akan memulai sebuah partai politik dan saya akan memulai revolusi,” ujar Lula dalam sebuah pidato di hadapan para pendukungnya di Sao Bernardo do Campo pada pekan lalu.