REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan, Polri pada pekan lalu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait kebocoran data pengguna Facebook asal Indonesia. Setyo mengatakan, Kementerian Kominfo pun berharap agar Polri segera memanggil Facebook.
"Kita sedang upayakan. Saya sudah koordinasi dengan direktur siber dan saya dengar Facebook masih dimintai keterangan di DPR," ujar Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Karena masih dalam koordinasi dengan DPR, Setyo menyatakan, Polri akan menentukan jadwalnya psfs kemudian hari. "Kita lihat jadwalnya biar tidak berbenturan," ucap Setyo.
Sebelumnya, Kemenkominfo sudah bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data itu, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kemenkominfo menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Permintaan Menkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.
Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan, seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga delapan tahun penjara.
Infografis skandal Cambridge Analytica.