Selasa 10 Apr 2018 18:06 WIB

ICJR Kritik Rencana Polda Banten Panggil Peneliti BPPT

Sempat marak pemberitaan terkait isu potensi tsunami yang akan terjadi di Pandeglang.

Papan evakuasi tsunami.
Foto: EPA
Papan evakuasi tsunami.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara pada Selasa (10/4), di Jakarta mengatakan tidak ada indikasi pidana terhadap kajian akademis yang dilakukan oleh peneliti BPPT Widjo Kongko mengenai potensi tsunami di Padeglang. Sebelumnya, Polda Banten berencana memanggil Widjo Kongko tentang potensi tsunami tersebut yang dimuat di media massa karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis," ucap Anggara.

Dia mengatakan, keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. "Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana," kata dia.

Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut. Penelitian berdasarkan UU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis.

Menurut Anggara, pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut. Yang sifatnya, sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

Anggara menilai, rencana Polda Banten memanggil Widjo Kongko justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia. Padahal, proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru.

"Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No. 18 tahun 2002, di mana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia," paparnya.

Kementerian Riset Dan Teknologi juga telah mencanangkan riset kebencana menjadi salah satu fokus penelitian yang mengedepankan aksi antisipasi daripada aksi responsif. Saat dihubungi Antara, Widjo Kongko mengatakan sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Polda Banten. Dia hanya mengetahui informasi tersebut dari media massa.

Baca: BPPT: Kajian Tsunami Pandeglang untuk Konsumsi Akademis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement