Selasa 10 Apr 2018 19:44 WIB

In Picture: Pemindahan Bangunan di Bantaran Sungai Terkendala Sertifikat

Warga tidak miliki sertifikat, Pemprov kesulitan merelokasi bangunan bantaran sungai..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah anak bermain di Bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (10/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Seorang anak bermain di Bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (10/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Suasana pemukiman warga di Bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (10/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Suasana pemukiman warga di Bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (10/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Suasana pemukiman warga di Bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (10/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan untuk memindahkan sejumlah bangunan di bantaran sungai, karena warga tidak memiliki sertifikat lahan.

Kendala tersebut mengakibatkan terhambatnya proses ganti rugi dan pengerjaan normalisasi sungai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement