Rabu 11 Apr 2018 13:44 WIB

Laznas LMI Raih Opini WTP

Laporan tersebut diterima pada Senin, (9/4) di Surabaya.

Direktur Laznas LMI, Agung Heru Setiawan
Foto: Istimewa
Direktur Laznas LMI, Agung Heru Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, LMI dalam usianya 2 tahun sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil audit tahun 2017 oleh tim Auditor KAP. Laporan tersebut diterima pada Senin, (9/4) di Surabaya.

Opini WTP 2017 ini diharapkan semakin mengokohkan posisi Laznas LMI layak mendapatkan kepercayaan publik untuk mengelola dana ZIS.

Bagi Laznas LMI opini tentu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesioanal lembaga. Terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada umat.

Penilaian opini WTP tersebut didasarkan pada kesesuaian laporan keuangan yang telah ditetapkan atas standar-standar atau kaidah-kaidah akutansi yakni PSAK 109  (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan). Ini adalah komitmen dan konsekuensi dari Lembaga pengelola dana ZIS agar dapat dipertanggungjawabkan.

WTP adalah opini tertinggi dalam audit laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Jadi dengan adanya opini WTP ini, masyarakat semakin yakin dan percaya dengan kredibilitas Laznas LMI. Amanah kami untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja lembaga sebagai wujud untuk memgoptimalkan kemanfaatan dana ZIS.

Agung Heru Setiawan, Direktur Utama Laznas LMI menyampaikan terima kasih pada semua pihak terutama para Donatur dan Penerima Manfaat atas kepercayaan dan doanya selama ini.

Semoga Laznas LMI tetap amanah dengan kinerja yang terus lebih baik, secara profesional, transparan dan terpercaya, penuh optimis dan semangat untuk kesejahteraan ummat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement