REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan 86 botol minuman keras asal Malaysia pada sejumlah tempat pada Kamis (12/4).
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, di Nunukan, Sabtu (14/4) menyatakan, penangkapan pertama di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan sekira pukul 16.30 WITA dengan barang bukti empat botol merek R&W wisky dan lima botol merek Labor 5 dengan pemilik bernama Zainuddin.
Penangkapan kedua pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Tawakkal, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan dengan barang bukti sebanyak 77 botol minuman dengan pemilik bernama Selviana Tandi Ara.
Sebanyak 77 botol minuman keras selundupan dari Malaysia ini masing-masing 70 botol merek R&W wisky, satu botol merek Labor 5, empat botol merek Chivas, dan dua botol merek Jack Daniels.
Karyadi mengatakan, pengungkapan penjualan minuman keras asal Malaysia berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penggeledahan di kios atau rumah pemiliknya.
Mengenai pemilik minuman keras dan kedua pemiliknya saat ini ditahan di sel tahanan Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.