REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum pidana Kapitra Ampera menuturkan, pernyataan Amien Rais soal partai setan dan partai Allah itu sulit diadili karena Amien tidak menyebut secara gamblang partai yang dimaksud. Karena objek pidananya tidak konkret, menurut dia, pernyataan Amien belum mengandung unsur pidana.
"Kalau dia (Amien) menyebut partainya, tentu ada unsur penodaan di situ. Kalau dia menggeneralisasi, tentu belum masuk kepada objek pidana. Objek pidana itu ada karena ada objek yang dirugikan. Artinya, objek yang dituju itu harus konkret," kata dia, Senin (16/4).
Kapitra juga mengatakan, pernyataan Amien soal partai setan sulit dipidana karena diucapkan secara general. Kecuali, bila Amien menyebut partai tertentu sebagai partai setan.
"Karena dia sebut partai A, itu penistaan," ujar pria yang menjadi pengurus Persaudaraan Alumni 212 ini.
Selain itu, menurut Kapitra, pernyataan Amien bisa dianggap sebagai bahasa satire. Jenis bahasa seperti ini, kata dia, tentu sulit untuk diadili. "Karenanya, kalau itu pidana, saya belum temukan. Karena dia tidak menyebut objek langsung, bahasa satir. Satir ini kan sulit diadili," paparnya.
Namun, terlepas mengandung pidana atau tidak, Kapitra mengakui bahwa pernyataan Amien secara etika memang kurang pantas diucapkan. "Secara etika itu terlalu kasar bahasanya," kata Kapitra.
Sebelumnya, pernyataan Ketua Dewan kehormatan PAN Amien Rais yang menyebut tentang partai Allah dan partai setan menjadi kontroversial. Pernyataan Amien setelah mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, ini dianggap sebagai pendikotomian partai politik. Pernyataan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? Untuk melawan hizbusy-syaithan," ujar Amien.