REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menargetkan zero alchohol atau tidak ada peredaran minuman keras (miras) sama sekali di Kota Tasikmalaya. Guna mencapai target itu, Polresta Tasik menggencarkan razia ke berbagai lokasi.
Kapolresta Tasik AKBP Febry Ma'ruf menegaskan setiap pengedar maupun pengonsumsi miras akan ditindak tanpa pandang bulu. "Tidak ada peredearan miras di kota Tasik pokoknya. Ada Perda yang atur itu (perda minol) akan kami terapkan dan kami lakukan penegakan hukum dan tidak berikan peluang ruang gerak peredaran miras," katanya pada Republika, Senin (16/4).
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasi memberi informasi apabila ada kegiatan mencurigakan di sekitarnya. Sebab, ada saja peluang kegiatan mencurigakan itu ternyata merupakan tindakan peredaran miras.
Terkait ancaman hukumannya, ia menyebut ada perbedaan bagi pengedar dan produsen. Bagi pengedar hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Minol. Sedangkan, produsen bisa dikenakan Undang-Undang lain.
"Kalau yang edarkan pake Perda Minol, kalau produsen dilihat kandungan mirasnya, kalau ada yang akibatkan kejahatan lainnya bisa diproses pake aturan lain. Misalnya pake etanol, metanol bisa kena UU narkotika. Jadi tergantung kandungannya," ujarnya.