Selasa 17 Apr 2018 00:12 WIB

Polisi Targetkan Zero Alchohol di Kota Tasikmalaya

Polresta Tasikmalaya gelar operasi gabungan pada Senin (16/4) malam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Polresta Tasikmalaya menggrebek rumah di Jalan Cikunten Kampung Rancamaya Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu, Senin (16/4).
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Polresta Tasikmalaya menggrebek rumah di Jalan Cikunten Kampung Rancamaya Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menargetkan zero alchohol atau tidak ada peredaran minuman keras (miras) sama sekali di Kota Tasikmalaya. Guna mencapai target itu, Polresta Tasik menggencarkan razia ke berbagai lokasi.

Kapolresta Tasik AKBP Febry Ma'ruf menegaskan setiap pengedar maupun pengonsumsi miras akan ditindak tanpa pandang bulu. "Tidak ada peredearan miras di kota Tasik pokoknya. Ada Perda yang atur itu (perda minol) akan kami terapkan dan kami lakukan penegakan hukum dan tidak berikan peluang ruang gerak peredaran miras," katanya pada Republika, Senin (16/4).

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasi memberi informasi apabila ada kegiatan mencurigakan di sekitarnya. Sebab, ada saja peluang kegiatan mencurigakan itu ternyata merupakan tindakan peredaran miras.

Terkait ancaman hukumannya, ia menyebut ada perbedaan bagi pengedar dan produsen. Bagi pengedar hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Minol. Sedangkan, produsen bisa dikenakan Undang-Undang lain.

"Kalau yang edarkan pake Perda Minol, kalau produsen dilihat kandungan mirasnya, kalau ada yang akibatkan kejahatan lainnya bisa diproses pake aturan lain. Misalnya pake etanol, metanol bisa kena UU narkotika. Jadi tergantung kandungannya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement