Rabu 18 Apr 2018 07:12 WIB

Turki Perpanjang Masa Situasi Darurat

Situasi darurat telah diberlakukan sejak kudeta gagal pada 2016 lalu.

Rep: Rizkyan Adiyudhah/ Red: Teguh Firmansyah
Recep Tayyip Erdogan
Foto: AP
Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintan Turki berencana memperpanjang situasi darurat negara hingga tiga bulan ke depan. Situasi tersebut diberlakukan setelah kudeta gagal yang dilakukan kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu.

Rencana perpanjangan itu direkomendasikan oleh Konsul Keamanan Nasional Turki. Pengajuan perpanjangan masa darurat nasional akan segera diberikan kepada parlemen negara agar dapat segera disahkan. Rencana penambahan waktu darurat tampaknya akan dengan mudah disetujui parlemen.

"Perpanjangan situasi darurat ini untuk mengincar teroris dan kelompok teror, bukan warga negara Turki yang damai," kata Wakil Perdana Menteri dan Juru Bicara Pemerintahan Turki Bekir Bozdag seperti dikutip Anadolu Agency, Rabu (18/4).

Jika disetujui, penambahan masa situasi darurat nasional itu akan segera berlaku efektif pada 19 April waktu setempat. Diloloskannya, perpanjangan masa darurat nanti akan menjadi permintaan ketujuh kalinya oleh pemerintah Turki berkenaan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, parlemen sudah menyetujui enam kali permintaan pemerintah untuk meloloskan perpanjangan serupa. Keadaan darurat pertama kali diberlakukan menyusul kandasnya upaya kudeta yang diklaim Turki dilakukan oleh Organisasi Fetullah (FETO) yang terjadi pada Juli dua tahun lalu.

Ankara menuding kelompok FETO yang diketuai Fetullah Gulen sebagai dalang kudeta tersebut. Gulen saat ini hidup terasing di Amerika Serikat (AS). Turki mengatakan, organisasi tersebut menggulingkan pemerintah dengan menyusup ke sejumlah institusi negara terutama militer, kepolisian dan lembaga peradilan.

Pengadilan tinggi Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 40 pelaku percobaan pembunuhan Presiden, Recep Tayyip Erdogan. Sebanyak 31 terdakwa, termasuk perwira militer senior masing-masing diberi empat kali hukuman seumur hidup dan sembilan sisanya diberi satu kali hukuman seumur hidup.

Para terdakwa, termasuk didalamnya mantan Brigadir Jenderal Gokhan Sahin Sonmezates yang dituduh mengarahkan plot kudeta. Juga seorang mantan Brigadir Jenderal yang dituduh mengarahkan plot tersebut. Mantan Komandan Elite, Zekeriya Kuzu yang ditemukan bersembunyi di gua empat hari setelah peristiwa.

Tokoh penting lain yang diadili adalah bekas pembantu militer Erdogan, Ali Yazici yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dari total 47 terdakwa, hanya satu yang dibebaskan, yakni mantan letnan kolonel Huseyin Yilmaz.

Presiden Erdogan mengatakan, hanya ada celah beberapa menit baginya untuk kabur dari hotel dan selamat dari kematian. Berhasil keluar hotel, Erogan lantas berkangkat ke Istanbul dengan pesawat.

"Jika saya tinggal 10 atau 15 menit tambahan di sana, saya pasti terbunuh, atau akan ditangkap," kata Erdogan.

Seperti diketahui, kudeta yang dilakukan terhadap Erdogan telah menewaskan 249 orang, belum termasuk perencana. Peristiwa itu juga menewaskan dua polisi yang menjaga Hotel Grand Yazici di kota pelabuhan Mediterania Marmaris, tempat Erdogan berlibur bersama keluarganya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement