REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak di beberapa tempat di daerah itu.
Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan, Rabu (18/4) mengatakan, penertiban peredaran minuman keras tradisional yang juga kerap dioplos atau dicampur dengan minuman lain itu dilakukan di tiga tempat di daerah itu.
"Ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolri sekaligus langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Bandung Jawa Barat dan Jakarta. Penertiban minuman keras ini juga sebagai upaya menjaga kesucian dalam menyambut bulan Ramadhan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif," kata Rivai Arvan.
Penertiban ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak di tiga lokasi tersebut, yakni, di Desa Mahahe Kecamatan Tobadak dengan dipimpin langsung Kapolsek Tobadak Inspektur Polisi Dua H Mono, pada Selasa (17/4).
Di tempat itu, polisi menyasar tiga lokasi, salah satunya di sebuah kios milik PD (45) yang memperjualbelikan minuman keras oplosan jenis bir, Topi Raja serta tuak. Dari penertiban itu, personel Polsek Tobadak berhasil barang bukti delapan dus bir, tiga botol Topi Raja serta setengah tuak.
Pada hari yang sama, yakni Selasa (17/4), personel Polsek Kalukku juga berhasil menggelar operasi penertiban minuman keras oplosan di Dusun Taroang, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku.
Pada operasi penertiban minuman keras itu, personel Polsek Kalukku menangkap dua orang yakni, BR (29) dan AT (33) serta dua unit mobil. Dari tangan BR, polisi menyita barang bukti enam jerigen berisi 185 liter.
Kemudian, dari tangan AT polisi menyita satu unit mobil berisi 90 liter minumankeras tradisional.
Selanjutnya, di hari yang sama Kepolisian Subsektor Pangale Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan bagian wilayah Hukum Polres Mamuju juga berhasil menyita minuman keras tradisional di tiga lokasi.
Operasi penertiban minuman keras oplosan yang dipimpin Kepala Subsektor Pangale Inspektur Polisi Dua Abd Rajab itu berhasil menangkap dua orang dan menyita barang bukti ratusan liter minuman keras tradisional.
Di Dusun Argo Mulyo Desa Polo Lereng, polisi menangkap dua orang, yakni HS dengan barang bukti satu jerigen tuak berisi 20 liter serta AA (70) dengan barang bukti 125 liter tuak.
Di tempat yang sama, polisi juga menyita 105 liter minuman keras tradisional dari sebuah warung. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras karena memiliki dampak negatif yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungannya," kata Rivai Arvan.