Selasa 24 Apr 2018 18:02 WIB

Askrindo Syariah Bidik Penjaminan Dana Bergulir

Askrindo Syariah ingin memperlancar program pemerintah terkait LPDB.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Karyawati melayani nasabah di Kantor Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Jakarta.
Foto: Agung Surpiyanto/Republika
Karyawati melayani nasabah di Kantor Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) mengenai penjaminan pembiayaan yang disalurkan LPDB.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama Askrindo Syariah Soegiharto dan Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo di Hotel Manhattan , Jakarta, Selasa (24/4).

 

Direktur Utama Askrindo Syariah, Soegiharto mengatakan, melalui kerja sama tersebut Askrindo Syariah ingin memperlancar program pemerintah yang terkait LPDB dengan fokus utama bidang syariah."Memang di syariah angkanya tidak terlalu banyak, dari Rp 1,5 triliun, untuk syariah tahun lalu Rp 450 miliar. Ini mau kami optimalkan di syariah," kata Soegiharto kepada wartawan di acara tersebut.

LPDB KUMKM telah menyalurkan pembiayaan sejak 2008 sampai dengan 2016. Pada 2017, total alokasi dana bergulir sebesar Rp 1,5 triliun dan Rp 450 miliar di antaranya untuk pembiayaan syariah.

 

Menurutnya, kerja sama dengan LPDB bisa mendorong tercapainya target penjaminan atau total kafalah sampai akhir tahun menjadi sebesar Rp 18 triliun atau ada tambahan penjaminan baru sebesar Rp 1,5 triliun. Salah satunya bakal ditambah melalui kerja sama dengan LPDB.

Selain itu, Askrindo Syariah juga akan menggandeng beberapa BPRS untuk mendapatkan dana bergulir yang disalurkan LPDB. Caranya dengan menggandeng Asbisindo Kompartemen BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah).

Nantinya, para BPRS yang jumlahnya ribuan bakal diseleksi oleh Askrindo Syariah. BPRS yang dinilai layak akan digandeng untuk mendapatkan dana bergulir dari LPDB. Selanjutnya Askrindo Syariah bertindak sebagai lembaga penjaminan. Pola lainnya, LPDB yang menyeleksi koperasi maupun BPRS yang akan disalurkan pembiayaan baru kemudian menggandeng Askrindo Syariah.

"Kami lebih prefer pola assesment dari kami. Itu yang diharapkan dari LPDB karena prakteknya di lapangan mereka kekurangan tenaga untuk mengassesment pelaku UKM," ujar Soegiharto.

Pembiayaan yang dilakukan oleh Askrindo Syariah dari pembiayaan LPDB KUMKM telah disalurkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement