Kamis 26 Apr 2018 17:02 WIB

Sumur Liar di Aceh Dipadamkan dengan Pembuatan Tanggul

Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulance.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas berjaga di lokasi ledakan sumur minyak ilegal yang telah padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas berjaga di lokasi ledakan sumur minyak ilegal yang telah padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina EP menyebut api yang timbul dalam insiden terbakarnya sumur illegal drilling yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung dari Rabu (25/04), dini hari, telah padam Kamis (26/4). Pertamina telah membuat tanggul dan kolam untuk memadamkan api.

"Tim khusus Pertamina EP telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur," kata public relation PT Pertamina EP, Roberth Marchelino Verieza, dalam siaran pers yang diterima oleh Republika.co.id, Kamis (26/4).

photo
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan area ledakan sumur minyak ilegal pasca api padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4).

Ia menuturkan dalam proses pemadaman api itu, tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulance. Fokus utama kedatangan mereka adalah untuk melakukan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian, evakuasi dan pertolongan pada korban.

Selanjutnya, Roberth mengatakan akan melakukan survey kandungan fluida seperti gas, minyak, dan air, pada sumur di sekitar lokasi. Tujuannya untuk memeriksa komponen yang terkandung di dalamnya. "Beberapa peralatan standard operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan, tentunya dengan mengutamakan keselamatan kerja bagi tim yang melakukan penanggulangan langsung ke lokasi," ungkapnya.

Ia lalu juga menjelaskan, kegiatan illegal drilling atau penambangan liar merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar. Kegiatan itu juga dikatakannya tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan.

photo
Kobaran api membubung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4).

"Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatra Selatan, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ungkapnya.

Dia pun telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pada bidang yang terkait yakni Kementrian ESDM. Hal itu guna membahas investigasi dan kelanjutan penanggulangan peristiwa tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement