Kamis 26 Apr 2018 21:05 WIB

Satgas Pengawas TKA Dinilai Mendesak untuk DIbentuk

Perpres nomor 20 dinilai memudahkan masuknya tenaga kerja asing termasuk TKA ilegal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) selambat-lambatnya tiga bulan. Itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, Kamis (26/4) hari ini.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR menyoroti Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang baru diterbitkan Pemerintah. Perpres tersebut dianggap memudahkan masuknya para pekerja asing termasuk pada TKA ilegal.

Sementara TKA ilegal mendapat sorotan Panja pengawasan TKA pada 2016 yang dalam rekomendasinya salah satunya meminta Pemerintah membentuk tim satuan tugas (satgas) TKA.

"Kami meminta agar Pemerintah membentuk tim satgas atau tim pengawas mulai dari pusat hingga daerah. Kalau kita mau membuka pintu masuk bagi TKA ya tentu kita harus kita siapkan anggarannya untuk fungsi pengawasan," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi di Jakarta, Kamis (26/4).

Dede mengatakan, Komisi IX DPR juga akan membentuk tim pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan. Bahkan pihaknya juga akan mengagendakan kunjungan kerja spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah daerah.

Menurut Dede pengawasan diperlukan agar dapat dipilah mana TKA legal dan ilegal. Sedangkan Perpres ini sebenernya mengatur yang legal bukan yang ilegal. "Nah yang ilegal kita minta Pemerintah bikin tim atau satgas tadi.  Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana," kata Dede.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta agar Kemenaker untuk segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20/2018 untuk memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat. Komisi IX DPR juga lanjut dia, meminta agar regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia yang dimaksud dalam Perpres 20/2018.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri Hanif menegaskan Pemerintah tidak akan membiarkan pekerja asing tidak memiliki kualifikasi bebas masuk ke Indonesia. Hanif juga ingin meluruskan isu yang bergulir bahwa keberadaan Perpres 20/2018 membuat TKA ilegal mudah masuk ke Indonesia. 

Menurutnya, Perpres 20/2018 lebih menitikberatkan penyederhanaan perizinan TKA."Artinya tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Nggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," kata Hanif.

Hanif menjamin kekhawatiran sejumlah pihak akan banyaknya TKA pekerja kasar akibat dari Perpres tersebut juga tidak akan terjadi.

Hal sama diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie yang mengatakan adanya Perpres TKA memberi kemudahan secara birokrasi perizinan TKA. Namun tidak mengendurkan pengawasan terhadap TKA.

"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Nah tapi pengawasannya, perintah bapak presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. bagi yang tidak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan," ujar Ronnie.

Karena itu, setelah rapat komisi IX DPR juga akan dibentuk tim pengawasan dari Komisi IX maupun dari pihak Pemerintah kepada para TKA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement