Kamis 03 May 2018 15:26 WIB

Tersangka Demo Ricuh di Simpang UIN Jogja Bertambah

Polda DIY menetapkan delapan orang pengunjuk rasa sebagai tersangka baru.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam.  Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam. Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan delapan orang pengunjuk rasa di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dimana satu diantaranya dicurigai mengkonsumsi zat psikotropika.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan Polda DIY berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada. Karenanya, ia tidak ingin berkembang spekulasi apapun terkait itu.

"Ini faktanya ada kegiatan unjuk rasa, kemudian berakhir ricuh, anarkis, faktanya Pos Polisi dirusak, itu fakta," kata Hadi di Mapolda DIY, Kamis (3/5).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sepert batu, 24 botol molotov merk chong yang, 12 botol molotov merk pros, dua botol molotov merk orang tua, 17 botol kratindeng berisi bahan bakar, lima kaleng pilox dan empat mercon bekas.

Ada pula dua bendera warna merah bertuliskan tolak bandara Kulonprogo, tiga bendera warna hitam bertuliskan tolak bandara, delapan kayu, satu besi pipa, tujuh spanduk, satu kaos warna hitam dan satu plat besi aluminium. "Kedelapan tersebut di atas dilakukan penahanan mulai Rabu 2 Mei 2018," ujarnya.

Hadi mengimbau kepada mahasiswa yang hendak melakukan unjuk rasa, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Pertama, beritahukan kegiatan itu kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, lanjut Hadi, jangan melakukan kegiatan-kegiatan anarkisme. Ia menegaskan, Polisi akan menindak dan memproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, bila ada yang terbukti melakukan anarkisme.

"Kami tidak akan pernah mentolerir anarkisme," kata Hadi.

Sebelumnya, Polisi mengamankan 69 orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga pada 1 Mei 2018 lalu. Penangkapan sendiri merupakan tindak lanjut atas kericuhan yang terjadi pada aksi tersebut.

Berikut identitas delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. AM (24), mahasiswa Universitas Sanata Dharma asal Bandung, berperan melempar molotov ke Pos Polisi.

2. MC (25), mahasiswa UIN Sunan Kalijaga asal Nusa Tenggara Timur, sebagai koordinator lapangan.

3. MI (22), mahasiswa UIN Sunan Kalijaga asal Kalimantan Barat, berperan memukul papan seng Pos Polisi dengan tongkat besi.

4. BV (24), tukang sablon asal Sulawesi Utara, berperan melempar molotov ke Pos Polisi dan sepeda motor Polantas.

5. WAP (24), mahasiswa Universitas Islam Indonesia asal Wonogiri, berperan menendang water barier.

6. ZW (22), mahasiswa Universitas Islam Indonesia asal Sumatra Utara, berperan mematahkan rambu lalu lintas.

7. EA (22), mahasiswa Universitas Mercu Buana asal Karanganyar, berperan menyeret payung Polantas ke tengah jalan dan memukul Pos Polisi.

8. AMH (20), Universitas Islam Indonesia asal Jombang, berperan memukul Pos pOlisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas.

(Baca: Marah Sultan HB X Dihina, Warga Bentrok dengan Demonstran)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement