Kamis 03 May 2018 15:26 WIB

Tersangka Demo Ricuh di Simpang UIN Jogja Bertambah

Polda DIY menetapkan delapan orang pengunjuk rasa sebagai tersangka baru.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam.  Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam. Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan delapan orang pengunjuk rasa di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dimana satu diantaranya dicurigai mengkonsumsi zat psikotropika.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan Polda DIY berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada. Karenanya, ia tidak ingin berkembang spekulasi apapun terkait itu.

"Ini faktanya ada kegiatan unjuk rasa, kemudian berakhir ricuh, anarkis, faktanya Pos Polisi dirusak, itu fakta," kata Hadi di Mapolda DIY, Kamis (3/5).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sepert batu, 24 botol molotov merk chong yang, 12 botol molotov merk pros, dua botol molotov merk orang tua, 17 botol kratindeng berisi bahan bakar, lima kaleng pilox dan empat mercon bekas.