REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjamin jajarannya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) yang akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Mantan ketua DPR RI itu akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (4/5) sore.
Yasonna menegaskan, meski Setnov merupakan mantan ketua DPR RI, ia akan diperlakukan sebagai tahanan sesuai dengan standar operasional prosedur di lapas terkait. "Semua (tahanan) sama. Enggak akan ada yang istimewa (termasuk Novanto)," kata Yasonna di kantornya, Jumat (4/5).
Yasonna menyebut pihak lapas juga tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Setnov, termasuk dalam hak mendapatkan kamar tahanan. Setnov, di mata Menkumham, saat ini adalah warga binaan sehingga hak-hak mantan ketua umum Partai Golkar itu sama dengan warga binaan lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dijatuhi vonis atas tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.