Sabtu 05 May 2018 06:51 WIB

Kementan Awasi Masuknya Bawang Bombay

ABMI menyebut ada bawang bombay ilegal yang diloloskan Kementerian Pertanian.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Esthi Maharani
Bawang bombay
Foto: pixabay
Bawang bombay

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan) melakukan pengawasan terkait masuknya bawang bombay. Sebelumnya Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) menyebut ada bawang bombay ilegal yang diloloskan Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan Antarjo Dikin mengatakan, pengawasan pemasukan bawang bombay oleh petugas karantina pertanian di tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

"(Pengawasan) adalah terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku," katanya melalui siaran pers, Jumat (4/5).

Berdasarkan amanat UU nomor 16 tahun 1992 harus dilakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Ia menjelaskan, petugas karantina tetap melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang bombay untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan dokumen persyaratan dengan dokumen persyaratan dan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal, sesuai dengan Permentan 43 tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 55 tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuha, umbi lapis tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, apabila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia.

"Pemasukan umbi lapis hanya melalui pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar dan Free Trade Zone Area (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun)," ujarnya.

Terkait peredaran bawang bombay menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah maupun di seluruh NKRI, Badan Karantina mendukung Satgas Pangan Pusat Mabes Polri dan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum, bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin/rekomendasi impor. Pengawasan terhadap pemasukan bawang merah ilegal terus dilakukan secara bersama TNI dan Polri sepanjang tahun 2017 (89 ton) dan tahun 2018 (10 ton) dan akan terus intensif di sepanjang zona rawan penyelundupan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement