REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengamat hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, King Faisal Soleman menyarankan Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris. Karena DPR RI tengah menyelesaikan revisinya.
"Yang harus dilakukan Presiden adalah mengintensifkan komunikasi dengan pihak DPR RI agar mereka segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme," katanya di Ternate, Selasa (15/5) menanggapi wacana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris.
Ia mengakui peristiwa pengemboman tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur yang mengakibatkan belasan orang tewas dan puluhan lainnya terluka menunjukan bahwa kelompok teroris semakin nekat dan berani dalam beraksi. Tetapi persitiwa itu, menurut King Faisal, langsung bisa diantisipasi aparat kepolisian dan sejauh ini tidak sampai menimbulkan kegentingan terhadap keamanan nasional, sehingga tidak mendasar kalau dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris.
Ketua forum group diskusi perkembangan teoris di Indonesia itu berpendapat walaupun revisi Undang-Undang Teroris belum dituntaskan DPR RI, Undang-Undang Teroris yang ada sekarang sebenarnya masih cukup memadai bagi kepolisian, BNPT dan TNI untuk memaksimalkan penanganan teroris, termasuk dalam hal melakukan deteksi dini. Namun yang harus dibenahi adalah optimalisasi kerja sama dan kordinasi dari kepolisian, BNPT dan TNI serta pihak terkait lainnya dalam penanganan teroris.
"Karena selama ini belum berjalan dengan baik dan terkesan ada ego kewenangan," ujarnya.
Menyinggung adanya keterlibatan TNI dalam penanganan teroris, King Faisal sangat mendukung karena TNI memiliki banyak kelebihan yang dapat dimanfaatkan dalam penanganan teroris, baik dalam hal deteksi dini maupun penindakan.
"Teroris bukan hanya sebagai tindakan kriminal biasa, tetapi juga merupakan tindakan yang merongrong integrasi, keutuhan dan keamanan nasional, jadi TNI harus terlibat penuh dalam penanganannya," katanya.
Ia menambahkan, gerakan separatis yang ada di Papua, seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) jangan lagi dianggap sebagai kelompok sipil bersenjata, tetapi masuk sebagai teroris, karena tujuannya ingin merusak keutuhan NKRI.