Jumat 18 May 2018 09:01 WIB

Lima Kepmen Turunan UU Minerba Diterbitkan

Kepmen ini salah satunya mengatur pemungutan penerimaan negara bukan pajak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.
Foto: DPR RI
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan lima Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Dan Sumber Daya Mineral. Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi di Jakarta, Kamis(17/5) mengatakan, diterbitkannya lima Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung, Jumat (18/5).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.