Senin 21 May 2018 09:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Penggelapan Uang Palsu

Pelaku menipu korban dengan iming-iming investasi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Uang Palsu
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat dan penggelapan uang dolar AS palsu, Ahad (20/5). Pelaku berjumlah dua orang, yakni Indra Jaya (39) dan Hendrik Sikku (44).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya tersebut di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. "Benar pelaku sudah kita tangkap, masih dalam pemeriksaan," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (21/5).

Kedua pelaku awalnya menawarkan kepada korban akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar 500 ribu dolar AS. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang terlebih dulu sebesar Rp 100 juta.

Setelah korban menyerahkan uang Rp 100 juta sesuai yang diminta oleh kedua pelaku, kedua pelaku memberikan satu buah bungkusan berwarna hitam. Menurut keterangan pelaku kepada korban, bungkusan tersebut berisi uang sejumlah 500 ribu dolar AS sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka.

"Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut, diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu," tutur mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur itu.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami apakah masih ada keterlibatan tersangka lainnya, serta berapa orang yang sudah menjadi korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Indra Jaya, satu buah KTP atas nama Hendrik Sikku, satu unit ponsel Nokia warna hitam, satu unit ponsel Samsung warna putih, satu buah tas koper warna hitam, dua lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang palsu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement