REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, setidaknya 50 orang diduga menjadi pelaku dalam aksi terhadap Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Tidak ada korban luka dan jiwa, tetapi sejumlah rumah dirusak," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/5).
Setyo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu 19 Mei 2018. Pada pukul 12.00 WITA, sekitar 50 orang tersebut diduga tiba-tiba merusak sejumlah rumah milik Zainal, Jasman, Usnawati, Amat, dan Artoni. Hal ini pun mengakibatkan 22 orang diamankan ke Mapolres Lombok Timur.
Petugas masih berjaga di lokasi. Sampai saat ini, kata Setyo, kepolisian setempat juga masih melakukan penyidikan secara simultan.
Polisi juga melakukan proses pemulihan keamanan agar masyarakat bisa beraktivitas secara normal. “Akan tetapi, proses hukum tetap berlangsung," kata dia.
Setyo menambahkan, karena kejadian ini menyangkut kepercayaan, Polri pun tidak bisa bekerja sendiri. Polri akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait seperti Kementerian Agama agar dapat menyelesaikan masalah ini secara komprehensif.
"Polisi berdiri pada garda terdepan dalam penegakan hukumnya, kalau masalah keyakinan harus melibatkan seluruh stakeholder," kata Setyo.
Setyo menambahkan, untuk mengantisipasi kasus serupa, Polri pun melakukan antisipasi. Setyo mengatakan, Polri sudah memerintahkan kepala satuan wilayah hukumnya agar melakukan antisipasi untuk mencegah konflik keagamaan.