Jumat 25 May 2018 10:34 WIB

Dua Ledakan Terdengar Saat Sidang Pleidoi Aman Abdurrahman

Ledakan berasal dari tong berisi cairan kimia karena kelalaian pekerja proyek.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suara ledakan sebanyak dua kali terdengar saat sidang pleidoi Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Diketahui bahwa ledakan tersebut merupakan ledakan drum.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar memastikan suara ledakan itu bukan berasal dari bom. Ledakan itu berasal dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.

"Bukan aksi teror. Jadi, si tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah," kata dia di lokasi, Jumat.

Namun, drum itu masih menyisakan cairan kimianya. Saat akan dilas untuk dipotong, percikan api mengenai cairan kimia yang tersisa. Menurut dia, drum berisi cairan kimia itu berada di pekerjaan proyek yang ada di seberang gedung PN Jaksel.

"Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum, tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.

Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini. SIdang pun sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB.

Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang langsung meminta hadirin tidak panik saat sidang diskors. Sidang pleidoi Aman sudah kembali dilanjutkan. Sementara itu, Jalan Ampera pun telah kembali dibuka.

Aman pada sidang sebelumnya dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Aman melengkapi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement