Jumat 25 May 2018 20:11 WIB

Polisi Benarkan Oknum TNI Terlibat Pembobolan Pegadaian

Tiga pelaku pembobolan ditangkap Polda Metro, satu ditembak mati.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media saat rilis pengungkapan kasus mengedarkan uang palsu Dollar Amerika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam aksi perampokan di beberapa gerai Pengadaian wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi. Satu pelaku ditembak mati dalam sebuah operasi polisi baru-baru ini.

"Iya (pelaku juga oknum TNI) berinisial H seorang prajurit satu (pratu), tapi sudah ditangani oleh TNI," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Sebelumnya, telah terekam dalam sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perampok, membobol tembok salah satu gerai Pengadaian. Ia juga tampak terlihat berusaha merusak CCTV tersebut, video beredar beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobol gerai Penghasilan, yang beraksi di sekitar wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi. Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, mereka adalah I (38), D (39), dan AS, sementara satu tersangka ditembak mati yakni R (38). Mereka ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, pada 22 Mei 2018 lalu di beberapa titik berbeda.

"R ini melawan petugas, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak, saat di rumah sakit tersangka kehabisan darah dan meninggal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Tersangka yang tewas yakni R, berperan sebagai kapten (pimpinan kelompok) aksi pencurian, menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, bersama dengan tersangka lainnya. Ia juga mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, dengan merusak CCTV yang ada di TKP.

Selain itu, tersangka I dan AS berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas di TKP dan mengambil barang-barang berharga di TKP. Tersangka D berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan.

Kejadian tersebut terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian pada 23 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dan pada 30 April 2018 sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement