Jumat 25 May 2018 20:14 WIB

Jaksa Agung: Bantahan Aman Abdurrahman Sudah Diperkirakan

Kejagung telah memprediksi isi pleidoi dari terdakwa Aman Abdurrahman.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung - Muhammad Prasetyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung - Muhammad Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memprediksi isi pleidoi dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang dibacakan dalan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Prasetyo menyebutkan, ajaran Aman adalah adalah ajaran yang mengajarkan agar orang mati syahid.

"Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang ajaran dia," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).

Prasetyo mengatakan, secara tersirat sebagai penuntut umum, dengan pembelaan Aman, Aman mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. Aman didakwa terlibat dalam bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, dan penyerangan polisi di Bima dan Medan. Menurut Prasetyo, bila Aman tidak melakukan apa yang dituntutnya, Aman akan cenderung menyampaikan berbagai dalih atau alibi.

"Tapi dengan dia mengatakan sepeti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," ujarnya.

Dalam pembacaan pleidoinya, Aman membantah tuduhan keterlibatannya dengan aksi teror Bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, penyerangan anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan. Aman mengatakan, ia hanya mengajarkan konsep khilafah, tetapi tidak pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi.

Adapun teror-teror yang disangkutpautkan padanya, menurut Aman, adalah aksi perseorangan di luar keterlibatannya. Dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia disebut memenuhi seluruh tuntutan yang disusun JPU karena terlibat sejumlah aksi teror.

Pihak Aman memandang tuntutan tersebut tidak masuk akal. Aman mengakui menganut paham khilafah dan memandang pemerintah kafir. Namun, ia mengaku tidak pernah menginstruksikan agar muridnya melakukan serangan teror yang dituduhkan terkait dengannya. Aksi-aksi teror itu, kata Aman, tak ada kaitan dengannya.

Adapun dakwaan JPU yang ditujukan pada Aman terbagi menjadi dua, dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut dituntut sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016), bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman pun terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman sebelumnya juga pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini, Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Terlibat Bom Thamrin, Aman: Silakan Vonis Apapun

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement