Rabu 30 May 2018 06:34 WIB

Dana Desa Diharap Berantas Desa Tertinggal

Pemerintah menggelontorkan dana desa Rp 60 triliun per tahun

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memaparkan pemanfaatan dana desa saat melakukan kunjungan ke kantor Republika di Jakarta, Selasa (29/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memaparkan pemanfaatan dana desa saat melakukan kunjungan ke kantor Republika di Jakarta, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigfrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan optimistis mengentaskan semua desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Eko menyebut sejak 2015 lalu, sudah ada banyak perkembangan desa dan tertinggal yang mengalami kemajuan.

Eko menyebutkan pemerintahan Joko Widodo sejak 2014 sampai sekarang telah mampu mengentaskan sebanyak lima ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang. Selain itu, sebanyak dua ribu desa berkembang menjadi desa mandiri.

"Sebetulnya target dari pemerintahan ini kan sampai 2019 adalah mengentaskan 5 ribu desa tertinggal jadi berkembang dan dua ribu desa berkembang jadi desa mandiri. Kelihatannya target itu sudah tercapai kita tunggu dari data BPS. Kita harap di akhir pemerintahan ini kita bisa mengentaskan seluruh desa tertinggal yang ada di Indonesia," kata Eko saat berkunjung ke Kantor Redaksi Republika, di Warung Buncit, Pejaten Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pembangunan desa di pemerintahan Joko Widodo sangat berani untuk menggelontorkan dana untuk desa. Dua periode terakhir yaitu 2017 dan 2018, pemerintah melalui Kemendes PDTT menggelontorkan dana desa sebesar Rp 60 trilun pertahun. Di mana masing-masing desa mendapat lebih kurang 800,4 juta. dengan tingkat penyerapan sebesar 98,26 persen di 74.910 desa. Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang tahun 2016 yaitu hanya Rp 46,98 pertahun dengan estimasi Rp 643,6 juta perdesa.

Eko menambahkan agar alokasi dana desa ini tepat sasaran dan tak ada penyelewenangan, semua pihak harus turut berkontribusi mengawal. Kemendes PDTT kata Eko bekerja sama dengan kepolisian yaitu Babinkamtimas untuk menindak pelaku kecurangan dana desa. Dan yang tidak kalah penting menurut Eko adalah pengawasan dari masyarakat.

"Kita sekarang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Babinkamtibmas dilibatkan. Di level kabupaten kita libatkan KPK, cuma pengawasan yang paling baik adalah dari masyarakat," ujar Eko.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement