Rabu 30 May 2018 18:35 WIB

JK Optimistis RUU KUHP Rampung pada HUT ke-73 RI

JK mengatakan DPR dapat menyelesaikan RUU KUHP dalam waktu tiga bulan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ratna Puspita
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla optimistis DPR dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai target. DPR menargetkan RUU-KUHP akan rampung pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang.

"Saya yakin kalau DPR itu bisa, tiga bulan waktu yang menyelesaikan soal itu," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/5).

Selama ini, pembahasan RUU-KUHP tak kunjung tuntas sejak diajukan pemerintah ke DPR pada 11 Desember 2012 lantaran sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Kala itu, pembahasan dilakukan oleh DPR RI periode 2009-2014. 

Namun, karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan, maka pembahasan RUU-KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019. Pembahasan pada periode kali ini pun berlangsung alot. 

Sejumlah poin-poin yang masih pending di antaranya terkait pasal terkait LGBT, penghinaan presiden, pasal perzinaan, pasal terkait penggunaan kontrasepsi, pasal terkait penghinaan kepada lembaga. Perdebatan terkait pasal-pasal tersebut terkait rumusan delik apakah delik biasa atau diubah menjadi delik aduan. 

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah ada titik temu mengenai pasal perzinaan dan LGBT. Bamsoet mencontohkan titik temu pasal menyangkut LGBT, yaitu yang penting tidak ada diskriminasi.

"Di Indonesia tidak seperti di Singapura, tetapi sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah. Namun, ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi. Dia menambahkan kejadian di ruang pribadi dapat diproses hukum kalau ada pengaduan. 

Bamsoet mencontohkan seorang istri melaporkan tindakan suaminya yang selingkuh yang kejadiannya di dalam kamar. Meskipun itu bersifat pribadi, tetapi tetap diproses hukum karena ada aduan.

"Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP," katanya.

Berdasarkan keterangan pihak pemerintah, Bamsoet mengaku mendapatkan penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang disusun dan sudah dalam tahap finalisasi. Kemudian, tim DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.

Karena itu, Bamsoet optimistis dapat selesai pada Agustus tahun ini. Dengan demikian, dia mengatakan, aturan ini dapat menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun ke-73 tahun Republik Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement