Kamis 31 May 2018 15:49 WIB

Soal Sinergi Zakat dan Pajak, Baznas: Butuh Waktu Panjang

Zakat diterapkan pajak wajib maka UU harus diubah

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan sinergi antara zakat dan pajak. Langkah ini guna memotivasi positif bagi wajib zakat dan wajib pajak.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan sinergi ini memerlukan waktu panjang, dibutuhkan koordinasi antara pemerintah dan ormas Islam.

"Zakat seperti pajak, memerlukan waktu yang panjang kalau dimulai dari sekarang meski masih wacana maka lima tahun mendatang bisa diterapkan,"ujarnya saat acara FGD Kehumasan Baznas di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Kamis (31/5).

Menurutnya, wacana ini telah didengar oleh menteri agama, menteri keuangan dan presiden. Meski saat ini belum ada tahap pembicaraan secara serius. "Yang penting presiden, menteri agama dan menteri keuangan sudah mendengarkan wacana ini," ucapnya.

Apabila wacana ini terealisasi maka ada beberapa yang perlu diubah seperti UU No 23 Tahun 2011. Sebab, UU pengelolaan zakat belum cukup mendorong pengumpulan zakat di Indonesia.

Zakat diterapkan pajak wajib maka UU harus diubah meski konsekuensi menimbulkan resistensi di kalangan umat Islam. "Nah untuk mengurangi resistensi itu, kita berikan insentif pajak perlu ditingkatkan,"jelasnya.

Baznas, seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, mencatat potensi zakat di Indonesia menyentuh Rp 217 triliun. Angka ini setara dengan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Sedangkan zakat yang terkumpul hingga saat ini belum juga dua persen dari seluruh potensi yang ada.

"Tahun ini kami menargetkan pengumpulan zakat Rp 8 triliun, tahun lalu sekitar Rp 6,2 triliun. Mudah-mudah tercapai di tengah kondisi ekonomi dari esktrenal yang bergejolak,"ungkapnya.

Keinginan untuk memungut zakat seperti pajak sekaligus menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung untuk zakat korporasi, semakin tinggi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemikirannya bahwa pengelolaan zakat bisa dilakukan seperti pengelolaan pajak.

"Artinya, metode pemungutan zakat pun akan dilakukan dengan skema seperti pajak, hanya saja melalui Baznas," jelasnya.

Di sisi lain, Bambang sendiri mengacu pada ayat suci Alquran, surat At Taubah ayat 103 yang menyinggung soal pengumpulan zakat. Ia mengatakan, ayat tersebut secara gamblang memerintahkan adanya aktivitas pemungutan zakat.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Diawasi OJK

Sementara itu, Baznas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam pembinaan dan pengawasan penerimaan zakat di Indonesia. Langkah ini guna memperkuat pertumbuhan zakat dari sisi regulasi.

Bambang mengatakan, Lembaga pengelola dana seperti amil zakat perlu diberikan perhatian dari regulator jasa keuangan. "Memang tidak bisa langsung sekaligus karena banyak Baznas daerah yang komisioner itu hanya bekal fiqih saja padahal Baznas itu lembaga keuangan tidak mungkin hanya bekal fiqih saja, perlu kompentensi di bidang keuangan, akuntasi dan hukum, ujarnya kepada Republika.co.id usai acara FGD Kehumasan Baznas di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Kamis (31/5).

photo
Infografis zakat

Menurutnya, jika Baznas sudah diawasi OJK maka transparansi dan kepercayaan publik akan meningkat. Sehingga dana keagamaan yang dititipkan dari para pembayar zakat (muzaki) akan semakin meningkat. "Tahun ini melakukan pembicaraan serius dengan OJK dan tahun depan bisa mulai sebagian dari para Lembaga Amil Zakat (LAZ)," ucapnya.

Terkait kesiapan untuk diawasi OJK, Baznas pusat dan sejumlah Baznas daerah sudah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tapi belum semua Baznas. Perlahan sebagian dulu," kata dia.

Kendati demikian, iamengatakan cita-cita Baznas diawasi OJK itu masih perlu waktu karena kesiapan lembaga belum 100 persen. Untuk dapat diawasi oleh OJK bisa dimulai dari tingkat pusat. Kami berupaya agar seluruh Baznas di semua tingkatan siap secara kelembagaan agar bisa diawasi OJK, jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement