Senin 04 Jun 2018 21:57 WIB

KPK: Mendagri Patut Dicontoh Dalam Pelaporan Gratifikasi

Bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah keris bertahta intan dari abad ke-14

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah keris yang berbentuk tongkat komando dari abad ke-14.

"Ada Keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana, dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dari bapak Mendagri," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).

 

(Baca: KPK Terima 795 Laporan Gratifikasi)

Giri mengungkapkan, Tjahjo Kumolo sering sekali melaporkan gratifikasi. Dari laporan terakhir, keris komando dari kerajaan Majapahit abad ke-14 bertahta intan. Kemudian jam merk audemars piguet seharga Rp 600 juta dan kain sebanyak 45 potong.

Selain Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moelok gratifikasi berlian senilai Rp 50 juta dan Dirjen Kementrian sebesar 200 ribu dollar Singapura.

Sejak awal Januari sampai Senin (4/6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 795 pelaporan gratifikasi. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara.

"Dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik. Dan ini hanya 15 atau 2 persen dari laporan tersebut dinyatakan salah melaporkan, seharusnya tidak perlu dilaporkan. Sisanya 31 persen adalah surat apresiasi. Ini masuk kategori negative list," kata Giri.

Giri menjelaskan, total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp 6.203.115.339,00. Terdiri dari dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00; dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement