REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menambah cuti setelah libur dan cuti panjang Lebaran 1439 Hijriyah. Puan menegaskan, instruksinya sudah jelas bahwa tidak ada PNS yang boleh mengambil cuti setelah libur dan cuti Idul Fitri 1439 H.
"Kita semua sudah libur panjang (lebaran 2018), masa masih ambil cuti lagi. Cuti nanti saja," ujarnya saat ditemui usai buka puasa bersama di Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Ia juga meminta para abdi negara ini masuk tepat waktu kecuali memiliki alasan tertentu yang kemudian disetujui atasannya masing-masing. Sehingga ia bisa datang kerja terlambat.
"Tetapi (PNS yang datang terlambat) harus miliki kasus gawat darurat yang kemudian ada izin tertentu," katanya.
Jika PNS ini tetap nekat melanggar, ia menegaskan sanksi akan dijatuhkan. Disinggung mengenai jenis sanksinya, Puan mempersilakan bertanya langsung keKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.